Konghucu
Khonghucu memperoleh pengakuan resmi sebagai agama dari pemerintah di Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 1 tahun 1965, hingga Konstitusi No.5 tahun 1965, yang menetapkan bahwa Indonesia memiliki 6 agama resmi orang Indonesia. Jumlah penduduk beragama Konghucu di Indonesia sebanyak 73.635 jiwa hingga 31 Desember 2021. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlah itu setara dengan 0,03% dari populasi Indonesia yang sebanyak 273,32 juta orang. Penduduk beragama Konghucu paling banyak berada di Kepulauan Bangka Belitung, yakni 29.378 jiwa, diikuti oleh Kalimantan Barat 15.095 jiwa, Jawa Barat 12.111 jiwa, Kepulauan Riau 3.254 jiwa, Banten 2.267 jiwa.
Agama Khonghucu berasal dari kata Rujiao yang berarti ajaran agar orang-orang memiliki hati lembut, terpelajar dan berbudi luhur. Agama khonghucu dimulai dari sejarah Nabi-Nabi Fuxi pada 2952 SM dan pada akhirnya diperbaharui dan disempurnakan oleh Nabi Agung Kongzi atau yang biasa disebut Nabi Khonghucu. Nabi Khonghucu merupakan seorang yang bijak sejak kecil dan disaat umur nya menginjak 32 tahun, ajaran-ajaran dari Nabi Khonghucu mulai terkenal luas.
Konfusianisme ada di Indonesia sejak abad ke-17, karena dapat kita lihat di Pontianak terdapat bangunan tua sebagai tempat pemujaan bagi Konfusius.
Menarik Untukmu
Karya yang menarik untuk anda
Kebudayaan Nasional
Video seputar kebudayaan Indonesia
BKN Band - Lir Lir
Lir Ilir merupakan senandung yang berisikan nasihat kebaikan. Lagu ini diciptakan Sunan Kalijaga dan dijadikan sebagai sarana penyebar agama Islam terutama di pulau Jawa.